Title:


ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM WARGA NEGARA TERHADAP PASAL 27 UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN PERPPU NO. 1 TAHUN 2020


Author:


Mail Ahmad Khairun Hamrany(1*)

(1) FH UII, Indonesia
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v5i1.3927| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


Munculnya Pasal 27 UU No. 2 Tahun 2020 sempat menjadi polemik mengingat banyaknya pendapat yang mengarahkan bahwa penerapan pasal ini adalah pelanggaran terhadap prinsip equality before the law atau kesamaam didepan hukum sebagaimana telah diatur dalam konstitusi UUD 1945, Bahkan pasal ini dituding sebagai salah satu bentuk pelegalan korupsi. Akibatnya masyarakat tidak terlindungi dan tidak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan hukum. Penelitian normatif dengan metode pendekatan peraturan dan konseptual ini telah menemukan bahwa lahirnya pasal ini semata-mata untuk memberi kesempatan kepada penyelenggara pemerintah bekerja dengan tenang tanpa khawatir di masa pandemi seperti saat ini. Selain itu, muatan pasal tersebut bukanlah muatan materi baru mengingat sebelum-sebelumnya telah ada materi undang-undang yang memuat materi semakna dengan materi pasal dimaksud serta tidak menghapus atau menegasikan kewenangan dari para penegak hukum untuk bekerja sesuai dengan tupoksinya. Kata kunci dari pasal ini terletak pada dilaksanakannya tugas dan kewenangan pejabat pemerintahan dengan itikad baik dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sehingga ketika terjadi pelanggaran peraturan perundangan ataupun penyalahgunaan kewenangan maka tetap dapat diproses dan diukur melalui pengujian, baik melalui lembaga/instansi pemerintahan seperti upaya administratif maupun lembaga peradilan, baik perdata maupun pidana, termasuk Peradilan Tata Usaha Negara. Kesimpulannya pasal ini telah memberikan perlindungan hukum terhadap warga negara, dimana warga negara dapat berpartisipasi dan tetap dapat melakukan pengujian, baik melalui lembaga/instansi pemerintahan maupun lembaga peradilan, termasuk Peradilan Tata Usaha Negara

Keywords


Perlindungan Hukum; Warga Negara; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Full Text:

PDF

References


Buku

A’an Efendi dan Freddy Poernomo, 2017. Hukum Administrasi Negara, Sinar Grafika: Jakarta.

Ahmad Yani, 2013. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Responsif, Konstitusi Press: Jakarta.

Harjono, 2008. Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi: Jakarta.

Maria Farida Indrati Soeprapto, 2007. Ilmu Perundang-undangan Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Penerbit Kanisius: Yogyakarta.

Phillipus M. Hadjon, 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya.

Philipus M. Hadjon dalam Bambang Arwanto. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Akibat Tindakan Faktual Pemerintah. Volume 31 No. 3. September 2016.

Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Dyah Permata Budi Asri. Journal of Intellectual Property, Vol. 1 No. 1 Tahun 2018.

Ridwan, 2016. Hukum Administrasi Negara. Rajawali Press: Yogyakarta.

Satjipto Raharjo, 2000. Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Satijpto Rahardjo, 1983. Permasalahan Hukum di Indonesia, Alumni: Bandung.

Sjachran Basah, 1992. Perlindungan Hukum terhadap sikap-tindak Administrasi Negara, Ctk Kedua, Alumni. Bandung.

Peraturan Perundangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia;

Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan;

Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;

Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif;

Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Website :

https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6889.pdf




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/lh.v5i1.3927

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA