Title:


IMPLIKASI DIKSI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI INDONESIA DALAM KAITANNYA DENGAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL


Author:


Mail ayunita Nur Rohanawati(1*)

(1) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Indonesia
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v5i2.4760| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


Pandemi covid-19 menghantarkan pada situasi tak menentu pada bidang ketenagakerjaan di Indonesia. Salah satu hal yang paling mencolok ialah banyaknya terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar. Permasalahan yang terjadi terkait PHK ini ialah terdapat banyak diksi yang berkembang di masyarakat dan tidak sesuai dengan istilah pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang dimaksud di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga dalam penelitian ini akan mengangkat dua permasalahan yaitu apa koherensi cakupan istilah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan diksi merumahkan/dirumahkan dalam penjatuhan PHK? Dan bagaimana implikasi diksi PHK di Indonesia dalam kaitanya dengan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan Undnag-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial? Berangkat dari dua permasalahan tersebut, maka tujuan penelitian ialah untuk mengetahui luas cakupan istilah PHK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan mengetahui mengenai implikasi perbedaan diksi PHK yang berkembang di masyarakat tersebut jika dikaitkan dengan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative. Penelitian ini akan bermuara pada titik terang tentang penggunaan macam-macam diksi yang berkembang di masyarakat yang memiliki konsekuensi hukum untuk dapat diperkarakan di Pengadilan Hubungan Industrial sebagai kategori perselisihan pemutusan hubungan kerja

Keywords


Pemutusan Hubungan Kerja; Dirumahkan; Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Full Text:

PDF

References


Adjat Daradjat Kartawijaya. 2018. Hubungan Industrial (Pendekatan Komprehensif – Interdisiplin; Teori-Kebijakan-Praktik). Alfabeta. Bandung.

Aloysius Uwiyono, et. al. 2014. Asas-Asas Hukum Perburuhan. Rajagrafindo Pustaka. Jakarta.

Ari Hernawan. 2018. Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial. UII Press. Yogyakarta.

Lalu Husni. 2003. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Sendjun H. Manulang. 1995. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia (cetakan kedua). Rineka Cipta. Jakarta.

Sudikno Mertokusumo. 2019. Perkembangan Hukum Perdata di Indonesia. Genta Publishing. Yogyakarta.

Suratman. 2019. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Rajawali Pers. Depok.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

https://news.detik.com/berita/d-5278957/977-juta-orang-kena-phk-mpr-soroti-sdm-dan-literasi-teknologi, diakses pada tanggal 30 Maret 2021, pukul 23.23 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/lh.v5i2.4760

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA