Title:


DESAIN DISKRESI DAN FIKTIF POSITIF PASCA PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA


Author:


Mail Muhammad Addi Fauzani(1*)

(1) Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Indonesia
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v5i2.4761| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) telah mengubah ketentuan di berbagai bidang hukum salah satunya di bidang administrasi pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk, pertama, mengetahui desain diskresi dan fiktif positif pasca pemberlakuan UU CK. Kedua, mengetahui akibat hukum atas ketentuan diskresi dan fiktif positif dalam UU CK. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama, meskipun pengertian diskresi dalam UU CK masih sama dengan yang ada di dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, tetapi UU CK menghilangkan salah satu syarat penggunaan diskresi yakni syarat, “tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan”. Sedangkan terkait fiktif positif, UU CK mengubah waktu maksimal Pejabat memberikan keputusan menjadi 5 hari dan menghilangkan mekanisme permohonan pengajuan keputusan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara. Hasil penelitian yang kedua, yakni pengaturan penggunaan diskresi yang menghilangkan syarat “tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan” berakibat hukum merubah konsep diskresi dan berpotensi disalahgunakan oleh Pejabat Pemerintahan.  Akibat hukum perubahan ketentuan fiktif positif yaitu a), berpotensi melanggar Asas-Asas Umum yang Baik (AAUPB) yang mengedepankan asas kecermatan; b) menghilangkan kontrol badan yudisial atas tindakan pejabat yang mengabaikan suatu permohonan guna memberikan jaminan kepastian hukum

Keywords


Diskresi; fiktif positif; Undang-Undang Cipta Kerja

Full Text:

PDF

References


Aschari, dkk, 2017, Kajian tentang Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menyelesaikan Sengketa Keputusan Fiktif Positif, Jurnal Kajian Hukum, Vol. 2, No. 1.

Bambang Waluyo, 2008, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Budiamin Rodding, 2017, Keputusan Fiktif Negatif dan Fiktif Positis dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Tanjungpura Law Journal, Vol. 1 Issue 1, Januari.

Desy Wulandari, 2020, Pengujian Keputusan Fiktif Positif di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jurnal Lex Renaissance, No. 1 Vol. 5 Januari.

Enrico Simanjuntak, 2017, Perkara FiIktif Positif dan Permasalahan Hukumnya, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 6 Nomor 3, November.

Enrico Simanjuntak, 2018, Prospek Fiktif Positif dalam Menunjang Kemudahan Berusaha di Indonesia, Jurnal Rechtsvinding, Volume 7 Nomor 2, Agustus.

Githa Angela Sihotang dkk, 2017, Diskresi dan Tanggung Jawab Pejabat Publik Pada Pelaksanaan Tugas dalam Situasi Darurat, Jurnal Law Reform, Volume 13, No. 1.

Iqbal Hasan, 2002, Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Kartika Widya Utama, 2015, “Surat Keputusan Tata Usah Negara Yang Bersifat Fiktif Positif”, Jurnal Notarius, Edisi 08, Nomor 2, September.

Lon Fuller, 1969, The Morality of Law, Yale University Press, New Haven.

Luthfi Anshori, 2015, Diskresi dan Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Jurnal Yuridis, Vol. 1 Juni.

Muhammad Addi Fauzani dan Fandi Nur Rohman, 2020, Problematik Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa di Peradilan Administrasi Indonesia (Studi Kritis terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019), Jurnal Widya Pranata Hukum, Vol. 2 Nomor 1 Februari.

Peter Mahmud Marzuki, 2013, Penelitian Hukum, Kencana Media Group, Jakarta.

Philipus M Hadjon, dkk, 2008, Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, Cetakan Kesepuluh.

Ridwan, 2014, Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah, FH UII Press, Yogyakarta.

Ridwan, 2014, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Press, Jakarta.

SF Marbun, 2011, Peradilan Adminstrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, .FH UII Press, Yogyakarta.

SF Marbun, 2018, Hukum Administrasi Negara I, FH UII Press, Yogyakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Internet

https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/30332/t/Paripurna+DPR+Sahkan+RUU+Cipta+Kerja+menjadi+UU diakses pada 24 Maret 2021.

Naskah Akademik RUU Cipta Kerja, diakses dari https://uu-ciptakerja.go.id/naskah-akademis-ruu-tentang-cipta-kerja/ pada 26 Maret 2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/lh.v5i2.4761

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA