Title:


UPAYA PEMBERANTASAN MAFIA TANAH DI KOTA PALANGKA RAYA


Author:


Mail Putri Fransiska Purnama Pratiwi(1*)

(1) Universitas Palangka Raya, Indonesia
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v5i2.4762| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


Kasus sengketa tanah masih marak di Kota Palangka Raya,Kalimantan Tengah. Tumpang tindih Surat Kepemilikan Tanah (SKT) dan sertifikat atas satu bidang tanah sering kali terjadi disebabkan keberadaan para mafia tanah. Berdasarkan Petunjuk Teknis Nomor : 01/Juknis/D.VII/2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah, dijelaskan pengertian mafia tanah adalah “Individu, kelompok dan/atau badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja untuk berbuat kejahatan yang dapat menimbulkan dan menyebabkan terhambatnya pelaksanaan penanganan kasus pertanahan Penelitian dilakukuan dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris. Upaya pemberantasan mafia tanah di Kota Palangka Raya yaitu Tim Terpadu menggunakan upaya penal (represif) dan non-penal (preventif) baik dari aspek hukum formil dan hukum adat dengan pemasangan “Hinting Pali” sesuai hukum Adat Dayak

Keywords


Upaya; Pemberantasan; Mafia Tanah

Full Text:

PDF

References


Tri Andrisman. 2007. Hukum Pidana, Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Mukhlis R. 2012. Tindak Pidana di Bidang Pertanahan di Kota Pekan Baru, Jurnal Ilmu Hukum Riau, Vol.4 No. 1.

Theo Onisiferus Susanta. 2019. Skripsi. Upaya Penanggulanagn Tindak Pidana Pertanahan Oleh Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah di Kota Palangka Raya. Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya.

Admin. 2019. Jenis Metode Penelitian Selain Kualitatif dan Kuantitatif yang Bisa Kamu Terapkan. Sumber : www.liputan6.com. Diakses Tanggal 20/03/2020, pukul 08.00 WIB.

Redaksi. 2021. Polemik Tumpang Tindih Sertifikat Tanah di Kota Palangka Raya. Sumber: https:// lenteratoday.com/polemik-tumpang-tindih-sertifikat-tanah-di-palangka-raya, diakses 23/03/2021.

SAA Fitriah. 2019, jurnal.fh.unila.ac.id/ index.php/pidana/article/download/1069/886 diakses 23/03/2021.

Yoga Sukmana dan Erlangga Djumena. Kapan Indonesia Bebas Mafia Tanah. https://ekonomi.kompas.com, diakses tanggal 25/03/2021.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA)




DOI: https://doi.org/10.31002/lh.v5i2.4762

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA