Title:


PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK DI MASA PANDEMI COVID-19


Author:


Mail Indah Parmitasari(1*)

(1) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Indonesia
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v5i2.4763| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


Adanya pandemi Covid-19 berdampak besar pada segala aspek kehidupan, termasuk dalam bidang bisnis. Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 yang mengharuskan setiap orang untuk beraktifitas di rumah, sehingga tidak dapat beraktifitas seperti biasanya. Pembatasan aktivitas ini mempengaruhi kegiatan ekonomi bisnis menjadi terganggu termasuk dalam pelaksanaan perjanjian/kontrak dan menyebabkan orang-orang yang akan melakukan suatu kerjasama dengan membuat suatu kontrak tidak dapat bertemu secara langsung untuk membuat kontrak. Umumnya suatu kontrak dibuat dan ditandatangani oleh para pihak di waktu dan tempat yang sama, tetapi dengan adanya kendala seperti kondisi pembatasan aktivitas karena pandemi pembuatan dan penandatanganan suatu kontrak menjadi tidak dapat dilakukan dalam waktu dan tempat yang sama. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana cara pembuatan kontrak di masa pandemi dan juga bagaimana pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, data diperoleh dengan cara studi pustaka. Hasil penelitian ini adalah cara pembuatan kontrak dimasa pandemi dilakukan dengan bantuan media pendukung seperti internet, yaitu para pihak saling mengirimkan dokumen kontrak untuk ditandatangani baik secara elektronik maupun tidak. Pelaksanaan kontrak dimasa pandemi dilaksanakan sesuai kesepakatan para pihak, dan jika kontrak dibuat sebelum masa pandemi terjadi maka kedua pihak dapat melakukan renegosiasi kontrak

Keywords


Kontrak; Pembuatan; Pelaksanaan; Pandemi Covid-19

Full Text:

PDF

References


Annalisa Yahanan, Muhammad Syafiuddin, dan Yunial Laili Mutiari, 2009, Perjanajian Jual beli Berklausula Perlindungan Hukum Paten, Tunggal Mandiri Publishing, Malang.

Badan Pembina Hukum Nasional. 1981. Simposium Hukum Perdata Nasional, Kerjasama Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 21-23 Desember.

Budiono Kusumohamidjojo. 2008. Pandunan Untuk Merancang Kontrak. Grasindo. Jakarta.

Eko Rial Nugroho, 2020, Penyusunan Kontrak (Kontrak Konvensional dan Syariah di Bawah Tangan), Rajawali Pers, Depok.

Muhammad Syaifuddin, 2012, Hukum Kontrak: Mmemahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori Dogmatik, dan Praktik Hukum, Mandar Maju, Bandung.

Paulus J. Soepratignja. 2012. eknik Teknik Pembuatan Akta Kontrak. Edisi Revisi. Cahya Atma Pustaka. Yogyakarta.

Ricardo Simanjuntak. 2018, Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Edisi Ketiga, Kontan Publishing, Jakarta.

Jurnal:

Annisa Dian Arini, 2020, Pandemi Corona Sebagai Alasan Force Majeur Dalam Suatu Kontrak Bisnis, Jurnal Supremasi Hukum Vol.9 No. 1 (2020), Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

Rizkyana Diah Pitaloka dan Taupiqqurrahman, 2021, Penundaan Pemenuhan Prestasi Pada Kontrak Bisnis di Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Kertha Semaya Vol. 9 No.3. (2021), FH Udayana.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/lh.v5i2.4763

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA