IMPLEMENTASI PERSIDANGAN ELEKTRONIK (E-LITIGATION) TERHADAP ASAS PERSIDANGAN TERBUKA UNTUK UMUM
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Dadan Muttaqien, 2006, Dasar-Dasar Hukum Acara Perdata, Isnania Cita Press, Yogykarta.
Johny Ibrahim, 2006, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2019, Buku Panduan E-Court, Jakarta.
Moh Taufik Makarao, 2004, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Sri Wardah & Bambang Sutiyoso, 2007, Hukum Acara Perdata Dan Perkembangannya Di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2010, Hukum Acara Perdata Indonesia, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.
M. Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding,Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta.
__________________, 2005, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,Sinar Grafika, Jakarta.
Ahmad Khairun Hamrany, 2021, Analisis Perlindungan Hukum Warga Negara terhadap Pasal 27 Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan PERPPU No.1 Tahun 2020, Jurnal Literasi Hukum, Vol. 5, No.1, Magelang
Tiara Indah & Puji Hariyanti, 2018, Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik pada Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya, Jurnal Komunikasi, Vol.2, No.2.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
DOI: https://doi.org/10.31002/lh.v5i2.4765
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.