Title:


IMPLEMENTASI PERSIDANGAN ELEKTRONIK (E-LITIGATION) TERHADAP ASAS PERSIDANGAN TERBUKA UNTUK UMUM


Author:


Mail Iga Endang Nurselly(1*)
Mail Rizky Ramadhan Baried(2)

(1) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Indonesia
(2) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v5i2.4765| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


Penelitian ini mengangkat permasalahan pada pelaksanaan persidangan elektronik pada agenda jawab-jinawab dan pembacaan putusan yang kurang mencerminkan asas persidangan terbuka untuk umum, dan praktik ini dapat menghambat akses bagi masyarakat untuk mengetahui jalannya proses pemeriksaan perkara di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dilangsungkannya persidangan elektronik mencerminkan persidangan yang terbuka untuk umum; dan mengetahui hubungan pelaksanaan persidangan secara elektronik dengan hambatan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi publik mengenai putusan. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif. Sumber data dalam penelitian diperoleh dari bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian normatif ini dianalisis dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas persidangan terbuka untuk umum ketika diimplementasikan dalam persidangan secara elektronik nampaknya kurang tepat sasaran, mengingat kedudukan dan makna dasar hukum dalam asas persidangan yang terbuka untuk umum. Pelaksanaan persidangan elektronik dapat menghambat akses publik mengenai produk pengadilan, yakni putusan, padahal sesungguhnya putusan menurut peraturan perundang-undangan bukanlah informasi publik yang dikecualikan

Keywords


Asas persidangan terbuka untuk umum; Implementasi; Persidangan Elektronik; Problematika

Full Text:

PDF

References


Dadan Muttaqien, 2006, Dasar-Dasar Hukum Acara Perdata, Isnania Cita Press, Yogykarta.

Johny Ibrahim, 2006, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2019, Buku Panduan E-Court, Jakarta.

Moh Taufik Makarao, 2004, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Sri Wardah & Bambang Sutiyoso, 2007, Hukum Acara Perdata Dan Perkembangannya Di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2010, Hukum Acara Perdata Indonesia, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.

M. Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding,Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta.

__________________, 2005, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,Sinar Grafika, Jakarta.

Ahmad Khairun Hamrany, 2021, Analisis Perlindungan Hukum Warga Negara terhadap Pasal 27 Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan PERPPU No.1 Tahun 2020, Jurnal Literasi Hukum, Vol. 5, No.1, Magelang

Tiara Indah & Puji Hariyanti, 2018, Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik pada Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya, Jurnal Komunikasi, Vol.2, No.2.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/lh.v5i2.4765

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA