Title:


PREFERENSI KEBIJAKAN PENANGANAN COVID-19 DAN IMPLIKASINYA TERHADAP DISTRIBUSI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH


Author:


Mail Dian Kus Pratiwi(1*)

(1) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Indonesia
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v5i2.4766| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


Covid-19 sebagai pandemi global yang juga menyebar di seluruh wilayah Indonesia mengakibatkan pemerintah Indonesia menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020, yang selanjutnya  Covid-19 pun ditetapkan sebagai Bencana Non Alam melalui Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 telah membawa implikasi terhadap berbagai pilihan kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia. Dengan berbagai pilihan kebijakan yang dapat diambil maupun telah diambil oleh pemerintah pusat ternyata membawa problematika dan implikasi terhadap distribusi urusan penanganan Covid-19 kepada daerah. Pilhan kebijakan ini pun tentunya tidak boleh dilepaskan dengan konteks bentuk negara kesatuan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui bagaimana  preferensi kebijakan Penanganan Covid-19 di Indonesia dan bagaimana implikasi  preferensi kebijakan penanganan Covid-19 terhadap distribusi urusan pemerintah Pusat dan Daerah. Metode penelitian secara yuridis normatif dengan studi kepustakaan yang kemudian di uraikan secara diskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pilihan kebijakan penanganan Covid-19 yang pada awalnya terpusat pada perkembanganya mengalami perubahan siqnifikant dengan berbagai distribusi urusan kepada pemerintah daerah. Pilihan kebijakan penanganan Covid-19 di Indonesia dapat dikatakan terdapat tiga bidang utama dari berbagai pilihan bidang yang diambil oleh pemerintah, yakni bidang ekonomi, kesehatan,  dan ketertiban masyarakat. Dengan pilihan kebijakan di tersebut memiliki implikasi terhadap distribusi urusan antara pemerintah Pusat dan Daerah dalam kerangka negara kesatuan. Selain itu, munculnya keragaman lokalitas penanganan Covid-19 menjadi bagian yang tidak dapat dilepaskan dari konteks negara kesatuan

Keywords


Preferensi Kebijakan; Distribusi Urusan; Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah

Full Text:

PDF

References


Abu Daud Busroh, 2001, Ilmu Negara, Jakarta , Bumi Aksara.

F. Isjwara, 1980, Pengantar Ilmu Politik,Bandung: Bina.

Jimly Asshiddiqie, 2007, Hukum Tata Negara Darurat, Penerbit PT. Rajawali Grafindo Persada, Jakarta.

_______________ 2010, Perihal Undang-Undang, Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Kaho, Josef Riwu, 2003. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Rajawali Press, Jakarta.

Martin H. Hutabarat (eds), 1996, Hukum dan Politk Indonesia: Tinjauan Analitis Dekrit Presiden Dan Otonomi Daerah, Jakarta: Pustaka Snar Harapan Jakarta.

Ni’matul Huda, 2003, Politik Ketatanegaraan Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta.

_______________2005, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review, UII Press, Yogyakarta,

Rover C de, To Serve & To Protect (Acuan Universal Penegakan HAM), Terjemahan Suparman Mansyur, PT Rajagrafindo Persada, 2000.

Arima Andhika Ayu, Royke Roberth Siahainenia, Elly Esra Kudubun, "Prioritas Penggunaan Dana Desa Jekawal Kabupaten Sragen Diera Pandemi Covid-19", Jurnal Analisa Sosiologi, edisi 9(2): 551-566, Oktober 2020

Dian Kus Pratiwi, 2020, Inovasi Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia, Amnesti Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1.

Dinoroy Marganda Aritonang, 2016, Pola Distribusi Urusan Pemerintah Daerah pasca Berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Jurnal Legislasi IndonesiaVol. 13 N0. 01.

M Syarif Nuh, Hakekat Keadaan Darurat Negara (State of Emergency) sebagai Dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Jurnal Hukum, Vol. 18, No. 2, April 2011.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-III/2005 atas Perkara Permohonan Hak Uji Materiil dan Formil atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Makalah

Ni’matul Huda, Peran Gubernur dalam Hubungan Pusat dan Daerah, Makalah disampaiakn pada Webinar Berjudul Relasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Covid-19, Departemen HTN FH UII Senin 30 November 2020

Artikel Internet

Gabriele Lele dalam Artikel Kebijakan Pandemi Pertimbangkan Keragaman Daerah yang dimuat dalam https://www.uii.ac.id/kebijakan-pandemi-pertimbangkan-keragaman-daerah/ diakses 30 Maret 2021

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/05050071/tiga-dasar-hukum-pembatasan-sosial-skala-besar-dan-darurat-sipil-salah diakses pada 6 Mei 2020.

Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas, Juni 2020 "Panduan Pendataan Bantuan Langsung Tunai–Dana Desa (BLT-Dana Desa)".




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/lh.v5i2.4766

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA