Title:


DISKURSUS PEMBEBASAN PAJAK HOTEL DAN PAJAK RESTORAN DIHUBUNGKAN DENGAN TARGET PENERIMAAN DAERAH PADA MASA PANDEMI COVID-19


Author:


Mail Wardatul Fitri(1*)

(1) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, 
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v6i1.5659| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


Beberapa kebijakan ditempuh pemerintah tidak hanya pada vaksinasi nasional, penanganan kesehatan serta upaya pemulihan ekonomi secara nasional akibat dampak Pandemi Covid-19. Salah satu sasaran upaya pemulihan ekonomi yaitu dari sektor pariwisata. Program pariwisata yang diarahkan adalah adanya kompensasi penurunan tarif pajak hotel dan pajak restoran di daerah-daerah tujuan wisata. Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui dasar pemberlakuan kebijakan pembebasan pajak hotel dan pajak restoran di daerah pada masa Pandemi Covid-19 serta bagaimana pembebanan pembebasan pajak hotel dan pajak restoran jika dihubungkan dengan target penerimaan daerah pada masa Pandemi Covid-19; Jurnal ini menggunakan pendekatan normatif, yaitu dengan menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, jurnal, data elektronik, kemudian diolah dengan mengurai bahan-bahan hukum tersebut dan hasilnya disajikan dalam bentuk narasi sebagai proses untuk merumuskan suatu kesimpulan. Hasil pembahasan dari jurnal ini menunjukkan bahwa dasar hukum dasar pemberlakuan kebijakan pembebasan pajak hotel dan pajak restoran di daerah pada masa Pandemi Covid-19 adalah berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona dan Surat Edaran Nomor SE-19/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, selanjutnya pembebanan pembebasan pajak hotel dan pajak restoran jika dihubungkan dengan target penerimaan daerah pada masa Pandemi Covid-19 adalah tanggung jawab pemerintah pusat terhadap kebijakan tersebut dengan menggunakan instrumen hibah dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Sehingga pembebasan pajak hotel dan pajak restoran sebagai pajak yang dipungut oleh daerah tidak terlalu membebani pemerintah daerah.

Keywords


Pembebasan Pajak Hotel, Pembebasan Pajak Restoran, Target Penerimaan Negara

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK. 07 /2017 Tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional

Intruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021, tentang PPKM Darurat wilayah Jawa-Bali

Surat Edaran Nomor SE-19/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran Pada Masa Tanggap Darurat Dan Penanggulangan Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas

Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengurangan Pajak Hoten dan Pajak Restoran;

Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pengurangan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir pada Masa Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul;

Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 15 tahun 2020 tentang Pembebasan dan Pengurangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Masa Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Lombok Tengah;

Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 25 tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona;

Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 900/PPKD/18/111/2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah Bagi Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan di Kabupaten Manggarai Barat;

Alfan A.Lamia, dkk. 2015. Analisis Efektifitas dan Kontribusi Pemungutan Pajak Restoran, Pajak Reklame, dan Pajak Penerangan Jalan pada Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Minahasa Utara. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 15 No 05 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi Manado.

Amelia Ayu Paramitha, Kebijakan Pengaturan Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebagai Dampak Wabah Covid-19 dalam Rangka Pemenuhan Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Supremasi Volume 11, Nomor 1 Tahun 2021

Bohari. 2018. Pengantar Hukum Pajak. PT. Grafindo Persada. Depok.

Edward W. Memah , Efektivitas Dan Kontribusi Penerimaan Pajak Hotel Dan Restoran Terhadap Pad Kota Manado. Jurnal EMBA Vol.1 No.3 Juni 2013

Lanang Diayudha, Industri Perhotelan di Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19: Analisis Diskriptif, Journal Fame Vol 3 (no.1): 01 -56 th 2020

Mandala Harefa, dkk. 2017. Optimalisasi Kebijakan Penerimaan Daerah. Yayasan Pustaka; Jakarta

Mardiasmo, 2011. Perpajakan, Edisi Revisi, 2011. Andi. Yogyakarta

Wardatul Fitri, Jurnal Supremasi Hukum, Vol.9, N0.1, Juni 2020. Implikasi Yuridis Penetapan Status Bencana Nasional Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap Perbuatan Hukum Keperdataan

Badan Pusat Statistik https://www.bps.go.id/istilah/index.html?Istilah_sort=deskripsi_ind&Istilah_page=8, diakses pada tanggal 16 Juli 2021 pukul 20.00 WIB.

Bisnis.com dengan judul "PHRI Belum Lihat Titik Terang di Industri Perhotelan Semester II/2021", https://ekonomi.bisnis.com/read/20210614/12/1405370/phri-belum-lihat-titik-terang-di-industri-perhotelan-semester-ii2021

Blitarkota.go.id, PPKM Darurat, Pemerintah Kota Blitar Bebaskan Pajak Hotel dan Tempat Hiburan Sebulan, https://blitarkota.go.id/index.php/id/berita/ppkm-darurat-pemerintah-kota-blitar-bebaskan-pajak-hotel-dan-tempat-hiburan-sebulan

Covid19.go.id

Ekonomi.bisnis.com, Tangkal Virus Corona, Ini Mekanisme Pembebasan Pajak Hotel dan Restoran, https://ekonomi.bisnis.com/read/20200226/259/1206067/tangkal-virus-corona-ini-mekanisme-pembebasan-pajak-hotel-dan-restoran

Kadin.id, Sektor Pariwisata Rufi 10 Triliun Akibat Pandemi Covid-19, https://www.kadin.id/news-event/news-detail/1474/sektor-pariwisata-rugi-10-triliun-akibat-pandemi-covid-19

Katadata.co.id., "Sri Mulyani Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran Mulai 1 April" ,https://katadata.co.id/yuliawati/finansial/5e9a421565315/sri-mulyani-bebaskan-pajak-hotel-dan-restoran-mulai-1-april

Kemenkeu.go.id, Pajak Hotel dan Pajak Restoran turun di 10 Destinasi Wisata Indonesia https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pajak-hotel-dan-pajak-restoran-turun-di-10-destinasi pariwisata-indonesia/

Kemkes.go.id

Manado.tribunnews.com, Fistel Mukuan, Penghapus Pajak Hotel Tidak Memberatkan Pemkot Manado, https://manado.tribunnews.com/2020/03/23/penghapusan-pajak-hotel-tidak-memberatkan-pemkot-manado

Media Indonesia.com, Kadin : 80% Perusahaan Besar Alami Penuruan Pendapatan, https://mediaindonesia.com/ekonomi/408019/kadin-80-perusahaan-besar-alami-penurunan-pendapatan

News.ddtc.co.id Pembebasan Pajak Hotel dan Restoran berlaku hingga 31 Mei 2020, https://news.ddtc.co.id/pembebasan-pajak-hotel-dan-restoran-berlaku-hingga-31-mei-2020--20069

Pajakku,com, Hotel dan Restoran Bebas Pajak Selama Bulan, https://www.pajakku.com/read/5e571fc0387af773a9e01695/Hotel-dan-Restoran-Bebas-Pajak-Selama-6-Bulan




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/lh.v6i1.5659

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA