KONSEKUENSI ASEAN VISION 2020 TERHADAP KESEMPATAN KERJA PENYANDANG DISABILITAS DI INDONESIA
Abstract
ASEAN VISION 2020 mempunyai tujuan untuk menciptakan kesatuan wilayah ekonomi di Asia Tenggara yang secara simultan meningkatkan kesejahteraan bagi negara-negara anggotanya. Sejak dicanangkan pada tahun 1997, negara-negara anggota ASEAN telah didorong untuk mengubah kebijakan baik internasional maupun dalam negeri guna mendukung tujuan utama tersebut. Hasilnya, penduduk Asia Tenggara kini mempunyai kesempatan yang lebih luas untuk bekerja di kesatuan wilayah tersebut. Baru-baru ini, Indonesia, sebagai salah satu dari sebelas negara anggota lainnya, telah mengubah kebijakan ketenagakerjaan guna mengakomodasi pekerja luar negeri untuk bekerja di wilayah Indonesia. Di sisi lain, Indonesia mempunyai permasalahan panjang dan belum terselesaikan terkait dengan pengangguran dan kemiskinan. Orang-orang penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang terdekat dengan pengangguran dan kemiskinan. Kebijakan ketenagakerjaan yang baru hanya berfokus pada kebebasan pasar kerja namun tidak memberikan pengamanan dan/atau jaminan kepada penyandang disabilitas untuk mengakses pasar kerja tersebut. Mempertimbangkan permasalahan tersebut, perubahan pandangan tentang pekerjaan bagi penyandang disabilitas sangat segera diperlukan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Konvensi-Konvensi
Vocational Rehabilitation and Employment (Disabled Person) Convention
Convention on The Rights of Persons with Disabilities
Incheon Strategy 2012-2022
ASEAN Vision 2020 Commitment
DOI: https://doi.org/10.31002/lh.v6i1.5661
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.