Title:


PROSPEK ADOPSI MEKANISME PLEA BARGAINING PADA SISTEM HUKUM COMMON LAW DALAM PEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA


Author:


Mail Triantono Triantono(1*)

(1) Universitas Tidar, 
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v6i1.5662| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


Upaya untuk menghadirkan suatu sistem peradilan pidana yang sederhana, cepat dan biaya ringan terus dilakukan. Hal ini dimaksudkan agar peradilan pidana yang berjalan dapat menghadirkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Tujuan tersebut masih terhambat oleh peradilan pidana yang tidak efisien, orientasi hanya pada kuantitas perkara, serta kekaburan atas kualitas keadilan subtantif. Salah satu peluang adalah dengan memasukkan konsep plea bargaining dalam rancangan RKUHAP. Penelitian ini berupaya untuk menjawab 2 (dua) rumusan masalah, yaitu: Pertama, bagaimana konsep dan penerapan Plea bargaining System dalam sistem hukum common law (Amerika Serikat)? Kedua, bagaimana prospek penerapan Plea bargaining System dalam pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia?. Penelitian ini merupakan penelitian juridis normative melalui studi pustaka dan dianalisis secara diskriptif kualitatif untuk menjawab persoalan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa di Amerika Serikat plea bargaining dilakukan pada tahap arraignment dan preliminary hearing. Dengan penerapan plea bargaining system, Amerika Serikat mampu menangani banyaknya perkara yang masuk sehingga sistem peradilan pidana di Amerika Serikat mampu mencegah keluarnya biaya yang tinggi dan waktu yang panjang. Plea bargaining memiliki prospek dan dapat diadopsi sebagai legal problem solving di Indonesia dengan syarat pertama, Masih diperlukannya pengaturan lebih lanjut mengenai jalur khusus dalam Rancangan KUHAP ini, antara lain mengenai prosedur dan manajemen pelimpahan perkara dari acara pemeriksaan biasa ke acara pemeriksaan singkat. Kedua, Perlunya penyesuaian batasan maksimum pidana yang diatur dalam jalur khusus, yang mana harus disinkronisasikan dengan maksimum pidana pada acara pemeriksaan singkat

Keywords


Plea Bargaining, Sistem Peradilan Pidana, Pembaharuan

Full Text:

PDF

References


Alschuler, Albert, “Plea Bargaining and Its History”, Journal Articles University of Chichago Law School, Volume79, Nomor 1, 1979

Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2010

Black’s Law Dictionary, Edisi Kesebelas., West Publishing Company, 2010, hlm. 1037.

Chakim, M Lutfi, “Plea Bargaining”, dalam http://www.lutfichakim.com, diakses pada 5 Januari 2020.

Faiz, Pan Mohamad, “Teori Keadilan John Rawls” Jurnal Konstitusi, Volume 6, Nomor 1, 2009

Harvard Law Review, 1970, The unconstitutionaly of Plea Bargaining, vol. 83, Online, Internet, 6 Mei 2020, https://www.jstor.org/stable/pdf/1339821.pdf?seq=1hlm. 1389.

Igor and Ivana, “Plea Bargaining: A Challenging Issue in the Law and Economics”, Faculty Of Law , J.J. Strossmayer University of Osijek, 2010

Kusumaadmadja, Mochtar, Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2002

Langbein, “Understanding the Short History of Plea Bargaining”, Yale Law Achool Legal Scholarship Repository, Rev. 261, 1979

Mahfud MD, Politik Hukum, PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2009

Muhammad, Rusli, “Pengaturan Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana”, Jurnal Hukum Ius Quia Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Volume 2, Nomor 2, 2015

Najih, Muhammad, Politik Hukum Pidana: Konsepsi Pembaruan Hukum Pidana dalam Cita Negara Hukum, Setara Press, Malang, 2014

Nisa, Intan Khoirun’, 2017, Analisis Terhadap Penerapan Sistem Jalur Khusus (Plea Baragining System) dalam system Peradilan Pidana Indonesia (Studi Terhadap Pasal 199 RUU KUHAP), Online, Internet, 5 mei 2020, http://eprints.umm.ac.id/37767/

Rahardjo, Satjipto, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Genta Publishing, Yogyakarta, 2008

Ramadhan, Choky R, “”Jalur Khusus & Plea Bargaining; Serupa Tapi Tak Sama”. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), 2013

Reksodiputro, Mardjono, Menyelaraskan Pembaharuan Hukum, dalam bab Reformasi Hukum di Indonesia : Suatu saran Tentang Kerangka Aktivitas Reformasi, (Jakarta: Komisi Hukum Nasional, 2014)

Shidarta, Mochtar Kusumaatmadja dan Teori Hukum Pembangunan. Epistema Institute, Jakarta, 2012

Stone, Katherine Van Wezel, 1981, The Post-War Paradigm in American Labor Law, Vol 90, The Yale Law Journal, https://digitalcommons.law.yale.edu/scholar.google.co.id/hlm498

Strang, Robert. R., More Adersarial, but Not Completely Adversarial : Reformasi of the Indonesian Criminal Procedure Code, 32 Fordham Intl LJ 188, 2008

Sundari, Perbandingan Hukum dan Fenomena Adopsi Hukum, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014

Internet

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2018. http://mahkamahagung.go.id, 2019, Diakses pada tanggal 2 Juli 2020

Misha, “Issues of Overcrowded Prisons and The Trade-Off “Plea Bargaining in the Criminal Justice”, dalam http://www.associatedcontent.com, 2005

Mohapatra, Sidhartha & Hailshree Saksena, Plea Bargain: A Uniqie Remedy, http://indlaw.com, New York, 2009.




DOI: https://doi.org/10.31002/lh.v6i1.5662

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA