KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM EFISIENSI ANGGARAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK 2024 DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan besarnya anggaran untuk pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024. Prediksi anggaran yang harus digelontorkan oleh pemerintah yakni kisaran Rp. 110 triliun. Hal ini signifikan sekali peningkatannya yaitu meningkat 431,4 persen dari anggaran Pemilu periode sebelumnya tahun 2019. Sehingga terjadi kesenjangan karena anggaran yang besar sangat berpotensi terjadi korupsi dan juga realitas yang terjadi bahwa Indonesia belum stabil dari segi perekonomian, belum optimalnya pelayanan public dan belum meratanya pembangunan infrastuktur. Maka penting dilakukan efisiensi anggaran Pemilu supaya sesuai dengan nilai dan prinsip efisien dalam pemerintahan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kebijakan pemerintah dalam efisiensi anggaran Pemilu serentak 2024. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Analisis data pengolahannya dilakukan secara kualitatif dan penyajian data dilakukan secara diskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pilihan kebijakan efisiensi anggaran dapat dilakukan dengan enam strategi kebijakan antara lain; alokasikan anggaran kebutuhan pioritas; masa kampanye dipersingkat; kampanye melalui media sosial, gerakan relawan peduli pemilu, optimalisasi pengawasan TPS dan mulai diterapkan e-voting.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alfian, “Pentingnya Pengawasan Pemilu Partisipatif Demi Pemilu Yang Lebih Baik”, kediri.bawaslu.go.id, 2022.
Alfiyani, N, “Media sosial sebagai strategi komunikasi politik”, journal.iain- manado.ac.id Potret Pemikiran, 2018.
Antara, “KPU Tetapkan Hari Pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024”, tempo.co, 2022.
Anggela, Ni Luh, “Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Rp14 Triliun, Bawaslu Rp5,5 Triliun”, Bisnis.com, 2022.
Antohi, V M, C Fortea, M L Zlati, R V Ionescu, and ..., “Efficiency of financial indicators of the Romanian state budget, an objective of economic security during the epidemiological crisis”, revista.isfin.ro Journal of Financial ..., 2022.
Aritonang, D M, “The impact of e- government system on public service quality in Indonesia”, academia.edu European Scientific Journal, ESJ, 2017.
Aru, “Korupsi KPU, Bambang dan Safder Dinyatakan Bersalah”, hukumonline.com, 2006.
Arrsa, R C, “Pemilu Serentak dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi”, jurnalkonstitusi.mkri.id Jurnal Konstitusi, 2016.
CNNIndoneisa, “KPU: Masa Kampanye Pemilu 2024 Lebih Pendek dari 2014 dan 2019”, cnnindonesia.com, 2022.
Farisa, Fitria Chusna, “KPU: Total 2.767 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan”, kompas.com, 2019.
ICW, “Sekretaris Komisi Pemilu Didakwa
Korupsi Rp 7, 1 Miliar”,
antikorupsi.org, 2006.
Koeswara, H, I Irawati, and A Bainus,
“Analisis Anggaran Pelaksanaan Pemilihan Walikota Solok Pada Pilkada Serentak Nasional Tahun 2015”, samarinda.lan.go.id Jurnal Borneo ..., 2018.
Kemenkeu, Direktorat Jenderal Anggaran, “Anggaran Pemilu 2009 Dipangkas Rp37,5 Triliun”, kemenkeu.go.id/, 2007.
Kartika, Mimi, “Efisiensi Anggaran, Mendagri Dukung Masa Kampanye Jadi 75 Hari”, republika.co.id/, 2021.
Lumapow, G B, 2015, Analisis Kinerja Anggaran Belanja Pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2010-2014, repository.polimdo.ac.id.
Lubabah, Raynaldo Ghiffari, “Potret E- Voting Negara-Negara Dunia, Indonesia Pilih Mana?”, merdeka.com, 2022.
Namira, Izza, “5 Negara Ini Sudah Terapkan Pemilu E-Voting, Antara Berhasil dan Kapok”, idntimes.com, 2019.
Pratama, Wibi Pangestu, “Anggaran Pemilu 2024 Naik 4 Kali Lipat, Ekonom: Terlalu Tinggi, Perlu Dikurangi”, ekonomi.bisnis.com, 2022.
Pratama, Wibi Pangestu, “Anggaran Pemilu 2024 Dua Kali Lipat Total Biaya Pemilu selama Reformasi”, Bisnis.com, 2022.
Prayudi, “Skenario Pemilu 2024 Dan Konsekuensinya”, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Vol. Vol. XIII, 2021.
Putra, W, “Effect of budget efficiency on economic growth”, management-journal.org.ua Management and
Entrepreneurship: Trends ..., 2021.
Raditya, Iswara N, “Pilpres 2019 & Sejarah Pemilu Serentak Pertama di
Indonesia”, tirto.id, 2019.
Sekretariat Jenderal DPR RI, “Pimpinan
DPR dan KPU Sepakat Anggaran Pemilu Rp76,6 Triliun”, Dpr.go.id, 2022.
Subiyanto, A E, “Pemilihan Umum Serentak Yang Berintegritas Sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia”, jurnalkonstitusi.mkri.id Jurnal Konstitusi, 2020.
Sirajuddin, S, F Ramadhan, and ..., “Urgensi Pemisahan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Nasional dan Lokal”, ejournal.uinsaizu.ac.id Volksgeist: Jurnal Ilmu ..., 2021.
Sekretariat Jenderal DPR RI, “Komisi II Setujui Pagu Anggaran KPU dan Bawaslu dengan Catatan”, dpr.go.id, 2022.
Silalahi, N H, R O Yudha, E I Dwiyanti, and ..., “Government policy statements related to rice problems in Indonesia”, pdfs.semanticscholar.org Journal of ..., 2019.
Sagita, N I and D Mariana, “E-Budgeting: Bandung City Government’s Efforts In The Transparency And Efficiency Of Budget Management”, jksg.umy.ac.id The 2nd Journal of Government and Politics ..., 2017.
Willy, N, 2022, Analisis Pengelolaan Anggaran Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, repository.unhas.ac.id.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum.
DOI: https://doi.org/10.31002/lh.v6i2.6808
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.