Title:


MAKNA PERLUASAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XIV/2016)


Author:


Mail Tri Agus Gunawan(1*)
Mail Indira Swasti Gama Bhakti(2)

(1) Jurusan Hukum Universitas Tidar, Indonesia
(2) Jurusan Hukum Universitas Tidar, Indonesia
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v6i2.6810| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


Merujuk pada Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah dijelaskan bahwa alat bukti yang diakui dalam peradilan Pidana adalah alat bukti saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Alat bukti ini diakui di Indonesia sejak tahun 1981 ketika KUHAP ini disahkan sebagai Undang-undang. Berjalannya waktu alat bukti yang ada kurang bisa membuktikan kebenaran materil terkait kasus-kasus baru, salah satunya adalah kasus dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kemajuan dalam perihal pembuktian, muncul bersamaan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada pasal 5 dan pasal 44 telah diakuinya munculnya alat bukti baru yaitu alat bukti Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik. Munculnya alat bukti baru ini diakui sebagai bentuk perluasan dari alat butki yang ada pada peraturan perundang-undangan atau dalam hal ini adalah KUHAP. Namun permasalahan muncul tidak dijelaskannya maksud dari perluasan pada pasal 5 dan pasal 44 tersebut. Apakah itu menjadi alat bukti berdiri sendiri setelah lima alat bukti yang ada, atau masuk menjadi bagian dari alat butki yang sudah ada. Selain itu masalah yang lain adalah ketika pasal ini pernah digugat kepada Mahkamah Konstitusi dengan munculnya putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016. Pada putusan tersebut telah merubah arah kebijakan, aspek filosofis dan juga tujuan dari pasal 5. Hipotesis sementara yang terbangun adalah ketika melihat isi pertimbangan putusan tersebut. Dalam pertimbangan terdapat beberapa hal yang mengalami kerancuan antara posisi informasi elektronik dan dokumen elektronik tersebut sebagai barang bukti atau alat bukti. Berdasarkan putusan mahkamah konstitusi tersebut juga terjadi pemaknaan berbeda cara bagaimana memperleh bukti elektorinik secara sah. Dalam praktik hal ini menimbulkan perdebatan baik di masyarakat bahkan hingga antara apart penegak hukum sendiri. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan studi kepustakaan dengan sumber hukum primer yang digunakan adalah Undang- undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu data empiris berupaa wawancara juga kami butuhkan sebagai penunjang dari data primer yang dianalisis. Target khusus dari penelitian ini adalah untuk memberikan sumbangan keilmuan khususnya terkait pemikiran kritis terhadap undang-undang informasi dan trasnsaksi elektronik. Sedangkan tujuan jangka panjang adalah besar harapan penelitian ini dapat menjadi pertimbangan para pengambil kebijakan atau pembuat regulasi untuk melakukan perbaikan terhadap undang-undang ini sehingga tidak memberikan multi tafsir dalam tahap implemntasinya.


Keywords


Perluasan Alat Bukti, Informasi Transaksi Elektronik; Putusan; Mahkamah Konstitusi

Full Text:

PDF

References


Abdul Wahid dan M. Labib, Kejahatan Mayantara (Cybercrime), Refika Aditama, Bandung, 2005

Adami Chazawi, Tindak Pidana Pornografi: Penyerangan Terhadap Kepentingan hukum Mengenai Tegaknya Tatanan Kehidupan Akhlak Dan Moral Kesusilaan Yang Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa Dan Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. Malang: Bayumedia, 2013

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2005

Bambang Purnomo, Pokok-Pokok Tata Cara Peradilan Indonesia,.Liberti, Jogjakarta, 2004

Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003

Johnny Ibrahim, Teori dan Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2006

Martiman Prodjohamidjojo, Komentar atas KUHAP : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jakarta, 1984

M.

Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2003

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2008

Soedarto, Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1981

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 1983

Sudaryono & Natangsa Surbakti, Hukum Pidana, Surakarta: UMS Press, 2005

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.




DOI: https://doi.org/10.31002/lh.v6i2.6810

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA