Title:


PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PENCEGAHAN BENCANA MELALUI KONSEP ECO-DEVELOPMENT (Studi Kasus Di Kawasan Mangrove Baros Kabupaten Bantul Propinsi Yogyakarta)


Author:


Mail Niken Wahyuning Retno Mumpuni(1*)
Mail Krisna Mutiara Wati(2)

(1) Universitas Jenderal Achmad Yani, Indonesia
(2) Universitas Jenderal Achmad Yani, Indonesia
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v6i2.6812| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


Kawasan hutan Mangrove Dusun Baros merupakan salah satu pembangunan ekowisata yang telah dikembangkan selama 15 tahun terakhir. Pengembangan hutan mangrove ini merupakan upaya mitigasi bencana dalam rangka mencegah terjadinya bencana pesisir antara lain tsunami, erosi dan abrasi pantai karena gerusan gelombang laut, rob, dan badai atau angin kencang. Seiring berjalannya waktu, pola kehidupan masyarakat sudah cenderung ke arah yang tidak baik yaitu dengan banyak ditemukannya penambangan pasir secara ilegal. Konsep eco-development dirasa peneliti cocok untuk diterapkan di kawasan pesisir tersebut. Hal ini dikarenakan pembangunan yang dilaksanakan dengan konsep ini akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini dengan tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka di masa mendatang. Dalam artian, kegiatan ini merupakan konsep pelestarian lingkungan yang mampu menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat dengan tanpa mengurangi jatah hidup untuk generasi anak cucu mendatang.Tujuan dalam penulisan ini adalah meningkatkan kapasitas pengetahuan masyarakat dalam hal kesadaran melestarikan lingkungan dan pencegahan bencana. Sehingga potensi pariwisata yang ada di Kawasan Hutan Mangrove Dusun Baros dapat dikembangkan dengan baik. Pada penelitian ini, metode penelitian yang akan digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Pengambilan data dalam penelitian ini dilakukan dengan menyelenggarakan Penyuluhan dan Pendampingan yang dihadiri oleh responden penelitian. Hasil simpulannya masyarakat yang ada di Dusun Baros diketahui Pengembangan Ekowisata Hutan Mangrove Baros memiliki dampak positif bagi masyarakat disekitarnya. Peran KP2B dalam mengembangkan Kawasan Ekowisata Hutan Mangrove dapat menciptakan kesejahteraan dan pengembangan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga konsep Eco Development dapat dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada.

Keywords


pengelolaan lingkungan; pencegahan bencana; eco-development

Full Text:

PDF

References


BUKU

Emil Salim, 1993, Pembangunan Berwawasan Lingkungan, Penerbit LP3ES, Cet.ke-6, Jakarta,

Moh Fadli, dkk, 2016, Hukum dan Kebijakan Lingkungan, UB Press, Malang,

Mukhlis, 2019, Buku Ajar Hukum Lingkungan, Scopindo Media Pustaka, Surabaya,

Zairin Harahap, 2020, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia,FH UII Press, Yogyakarta

Burhanudin Mukhamad Faturahman, 2018, Konseptualisasi Mitigasi Bencana Melalui Perspektif Kebijakan Publik, Jurnal Ilmu Administrasi Publik PUBLISA, Vol.3, Nomor 2, Oktober

Devi Arianti dan Lena Satlita, Collaborative Governance dalam Pengembangan Konservasi Mangrove Baros Di Desa Tirtohargo kecamatan Kretek Kabupaten Bantul, Jurnal Natapraja, Vol.6, No.2

Dian Tamitiadini dkk, 2019, Inovasi Model Mitigasi Bencana Non Struktural Berbasis Komunikasi, Informasi, Koordinasi dan Kerjasama, Jurnal Komunikasi, Vol XIII No.01, Maret

Dwi Oktafia Ariyanti, dkk, 2020, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penambangan Pasir Secara Ilegal, Jurnal Jalrev Vol.2 No.1,

Hesti Purwaningrum, 2020, Pengembangan Ekowisata Hutan Mangrove Pantai Baros Desa Tirtohargo Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul, Jurnal of Tourism And Economic, Vol.3, No 1

Johannes Suhardjana, 2009, Mengelola Konflik Lingkungan Hidup Dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Daerah secara Berkelanjutan, Jurnal Bumi Lestari Vol 9 No 2, Agustus

Mira Rosana, 2018, Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Yang Berwawasan Lingkungan Di Indonesia, Jurnal KELOLA: Jurnal Ilmu Sosial,Vol 1 No 1,

Novita Ardiyansari dkk, 2019, Peran Organisasi Pemuda Dalam Pengembangan Ekowisata Kawasan Mangrove Guna Mewujudkan Ketahanan Mangrove Guna Mewujudkan Ketahanan Lingkungan (Studi pada Keluarga Pemuda Pemudi Baros (KP2B) Di Dusun Baros, Desa Tirtohargo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta), Jurnal Ketahanan Nasional, Vol 25, No 2, Agustus

Raudya Dimas Wicaksono, Edriana Pangestuti, 2019, Analisis Mitigasi Bencana Dalam Meminimalisir Risiko Bencana (Studi pada Kampung Wisata Jodipan Kota Malang), Jurnal Administrasi Bisnis (JAB), Vol.71 No. 1 Juni

Rustam Hakim Manan, 2010, Quintarina Uniaty, Pengembangan Kawasan Pasca Pertambangan Timah : Pendekatan Konsep Eco- Development, Jurnal Lanskap Indonesia, Vol.2 No.1,

Suardi, 2014, Problematika Penerapan Prinsip Sustainable Development Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Implikasinya Terhadap Pemenuhan HAM, Fiat Justisia Jurnal Hukum, Volume 8 No 4, Oktober-Desember

Yasminingrum, 2018, Peran Serta Masyarakat Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol.15 No.2 April

PERATURAN PERUNDANGAN

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan penyelenggaraan Perlindungan dan

Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No

tahun 2012 tentang Pedoman penyusunan Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2001 tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) dan Uapaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelola (SPPL)

Peraturan Memteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2021 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis dampak lingkungan hidup (Amdal) dan izin lingkungan

Peraturan Direktur Utama (Perdirut) BPDLH Nomor 8 tahun 2020 tentang Pengelolaan Risiko (Kerangka kerja manajemen risiko, yang mencakup penilaian resiko dan persyaratan perlindungan lingkungan hidup dan sosial untuk mengembangkan pedoman teknis)

INTERNET

https://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_ekonomi, diakses 24 April 2021

Penambangan di Muara Sungai Opak Mengacam Hutan Mangrove (https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2021/04/20/511/1069534/penambangan-di-muara-sungai-opak-mengancam-hutan-mangrove) diakses pada tanggal 25 April 2021.

Penambangan Pasir Ilegal di Muara SungaiOpak Rusak Pertanian dan Hutan Mangrove(https://www.merdeka.com/peristiwa/penambangan-pasir-ilegal-di-muara-sungai-opak-rusak-pertanian-dan-hutanmangrove.html) diakses pada tanggal 25 April 2021.

https://madaniberkelanjutan.id/2021/03/18/konsep-ekonomi-lingkungan-dalam-pembangunan-berkelanjutan, diakses pada tanggal 14 November 2022




DOI: https://doi.org/10.31002/lh.v6i2.6812

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA