Title:


PEREMPUAN, JILBAB, DAN MAYORITARIANISME AGAMA SEKOLAH NEGERI DALAM PERSPEKTIF HAM


Author:


Mail Waode Mustika(1*)
Mail La Ode Gusman Nasiru(2)
Mail Rahman Hasima(3)

(1) Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia
(2) Universitas Negeri Gorontalo, 
(3) Universitas Halu Oleo, 
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v7i1.7513| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


Perempuan dan jilbab adalah dua hal yang tidak terpisahkan dalam negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim. Jilbab menjadi identitas dan simbol keislaman bagi perempuan muslim sebagai bagian dari kelompok mayoritas Indonesia. Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah No.100/C/Kep/D/1991 yang membolehkan para siswi mengenakan pakaian yang didasarkan pada keyakinannya menjadi dasar patokan penggunaan jilbab di lembaga pendidikan. Sejak saat itu, laju pemakaian jilbab mengalami peningkatan. Beberapa sekolah negeri bahkan ada yang mewajibkan semua siswi, baik yang  muslim maupun non-muslim, untuk memakai jilbab. Tindakan intoleransi salah satunya dilatarbelakangi oleh faktor sentimen mayoritarianisme yang selanjutnya menjadi tirani. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana negara menjamin hak individu warga negaranya dalam keberagamaan dan juga untuk mengetahui bagaimana perempuan dan jilbab dalam relasinya dengan kebebasan ekspresi individu dalam perspektif HAM. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif berdasarkan kerangka hukum hak asasi manusia. Hasil studi menunjukkan bahwa jaminan negara terhadap hak individu warga negaranya dalam keberagamaan tertuang dalam dokumen HAM internasional, UUD 1945 Pasal 28e dan hak ini merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Jilbab sejatinya adalah kewajiban bagi setiap perempuan muslim akan tetapi dalam konteks HAM, jilbab adalah bentuk kebebasan ekspresi keagamaan yang wajib dihormati.

Keywords


perempuan; jilbab; mayoritarianisme agama; ham

Full Text:

PDF

References


Jimly Asshidiqie. 2005. Konstitusional dan Konstitusionalisme di Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Ahmad Sholikin, Gerakan Politik Islam di Indonesia Pasca Aksi Bela Islam Jilid I, II dan III, MADANI Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan Vol 10 No. 1 2018 (12-33) ISSN 2085-143X.

Siti Fariza, Kedudukan Hak Konstitusional Warga Negara terkait gagasan calon perseorangan/Independen dalam Pemilihan umum presiden dan wakil presiden,STAATSRECHT:Indonesian Constitutional Law Journal Vol 3 No.1 2019.

Sulanam, Ekspresi Keberagamaan Di Era Revolusi Industri 4.0; Desrupsi Ide, Pilihan Sikap, dan Kontestasi Ideologi Keberagamaan di Indonesia, Tarbawiyah: Jurnal Ilmiah Pendidikan :: Volume 04; Nomor 1, Juni 2020 p-ISSN: 2579-3241; e-ISSN: 2579-325X.

Siti Munawati, Trend Hijab Dan Pandangan Keagamaan Melalui Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal, Alim: Jurnal of Islamic Education Vol 1 (2), 2019.

Fathuddin, Kebebasan Beragama Dalam Bingkai Otoritas Negara, Jurnal Legislasi Indonesia Vol 12 No. 2 2015. DOI: https://doi.org/10.54629/jli.v12i2.398

Victorio H. Situmorang, KEBEBASAN BERAGAMA SEBAGAI BAGIAN DARI HAK ASASI MANUSIA, Jurnal Penelitian HAM Vol. 10 No. 1, Juli 2019. DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2019.10.57-67

Steven G. Gey, When is religious speech not “free speech”?, 2000, hal. 380, Diakses dari https://illinoislawreview.org/wp-content/uploads/2000/02/gey6.pdf

Asep Mulyana, Kebebasan Berpendapat dan berekspresi di internet – Referensi HAM (elsam.or.id)

Siti Musdah Mulia, HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN BERAGAMA,), HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN BERKEYAKINAN (elsam.or.id)

Wach, Joachim, Ilmu Perbandingan Agama, CV. Rajawali, Jakarta, 1989. (https://rumahsosiologi.com/tulisan/integration-interconnection/134-konsep-pengalaman-dan-ekspresi-keagamaan-dan-relevansinya-dalam-studi-hadits)

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-55806826

dataindonesia.id

Undang-Undang Dasar 1945

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014

Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik 1966




DOI: https://doi.org/10.31002/lh.v7i1.7513

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA