Title:


PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PERUSAHAAN PERENCANA KEUANGAN


Author:


Mail Khalif Akmal(1*)
Mail Sylvana Murni Deborah Hutabarat(2)

(1) Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, 
(2) Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, 
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v7i1.7514| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


 

Transaksi jual beli baik jasa saat ini cukup berkembang dan menyebabkan adanya suatu antara konsumen dan pelaku usaha yang didukung oleh kemajuan teknologi. Dewasa ini, profesi perencana keuangan banyak diminati oleh masyarakat untuk menentukan tujuan dan prioritas keuangannya. Harapan mendapat keuntungan berubah menjadi kerugian bagi para pengguna jasanya terlebih belum adanya aturan yang secara spesifik mengatur mengenai kewenangan, kewajiban, tanggung jawab dan sanksi bagi perencana keuangan termasuk tidak adanya pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikarenakan tidak bergerak dalam bidang keuangan. Tetapi pada kenyataanya, perencana keuangan sangat berkaitan erat dengan sektor keuangan. Penelitian yang dilakukan ini bertujuan tidak lain menelaah terkait dengan perlindungan hukum bagi konsumen perencana keuangan bila mengalami kerugian dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyedia jasa tersebut. Dalam penelitian ini digunakan metode yuridis normatif didukung dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta menggunakan data sekunder. Hasil penelitian memperlihat bahwasannya perlindungan hukum bagi konsumen perusahaan perencana keuangan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen beserta aturan yang mendukung lainnya. Adanya celah hukum menyebabkan pelaku usaha bisa berbuat sewenang-wenang. Sehingga dalam hal diperlukan adanya aturan hukum yang jelas terkait dengan perusahaan perencana keuangan agar tercipta kepastian dan perlindungan hukum.

Keywords


Perusahaan Perencana Keuangan; Konsumen; Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


Buku:

Ali, Zainudin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Artadi, I Ketut dan I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, 2017, Anatomi Kontrak Berdasarkan Hukum Perjanjian, Udayana University Press, Denpasar.

Astarini, Dwi Rezki Sri, 2020, Mediasi Pengadilan Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan, PT. Alumni, Bandung.

Mertokusumo, Sudikno, 1993, Hukum Acara Perdata Indonesia. Ke-1. Liberty, Yogyakarta.

———. 2017, Mengenai Hukum Suatu Pengantar, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.

Maryanto, 2019, Prosedur Penyelesaian Sengketa Konsumen Di BPSK, UNISSULA PRESS, Semarang.

Marzuki, Peter Mahmud, 2019, Penelitian Hukum, Revisi, Prenada Media Group, Jakarta.

Nugroho, Susanti Adi, 2019, Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Edisi ke-1, Kencana, Jakarta.

Safari, Arief. et al., 2020, Unboxing Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Penerbit IPB Press, Bogor.

Sanusi, Arsyad, n.d, Hukum dan Teknologi Informasi,Tim Kemas Buku, Jakarta.

Sembiring, Jimmy Joses, 2011, Cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan: negosiasi, mediasi, konsiliasi, & arbitrase, Diedit oleh Zulfa Simatur,Visimedia, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, 2013, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Press, Jakarta.

Karya Ilmiah

Anismadiyah, Vega, Hadijah Febriana, Jeni Irnawati, Vidya Amalia Rismanty, dan Wirawan Suryanto, 2021, Financial Planning For Millenials In Pancemic Era, Jurnal ABDIMAS, Vol. 2 No. 1, 25–34.

Apriani, Titin, 2019, Konsep Perbuatan Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana, Ganec Swara Vol. 13 No. 1, 43–49, https://doi.org/10.35327/gara.v13i1.61.

Arzy, Vivi Nur, dan Yeti Sumiyati, 2021, Tanggung Jawab Perusahaan Perencana Keuangan Penyedia Program Investasi yang Merugikan Konsumen Dihubungkan dengan Teori Kepastian Hukum, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 10 No. 3, 536–48, https://doi.org/10.24843/jmhu.2021.v10.i03.p08.

Azizah, Nurul Safura, 2020, Pengaruh Literasi Keuangan, Gaya Hidup Pada Perilaku Keuangan Pada Generasi Milenial, Prisma (Platform Riset Mahasiswa Akuntansi) Vol. 01 No. 02, 92–101.

Davin, 2021, Formulasi Pengaturan Perencana Keuangan, Jurnal Universitas Brawijaya.

Deshaini, Liza, Evi Oktarina, dan Rusmini, 2020, Peran Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Dan Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Jurnal Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Vol. 26 No. 2, 133–44.

Fibrianti, Nurul, 2015, Perlindungan Konsumen dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur Litigasi, Jurnal Hukum Acara Perdata Adhaper Vol. 1 No. 1, 110–26.

Hernawati, dan Joko Trio Suroso, 2020, Kepastian Hukum Dalam Hukum Investasi Di Indonesia Melalui Omnibus Law, Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi) Vol. 4 No. 1, 392–408.

Himawan, Chairunnas dan Sylvana Murni Deborah Hutabarat, 2020, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Listrik Akibat Pemadaman Tanpa Pemberitahuan Di Wilayah Jawa Barat, Jurnal Hukum Positum, Vol. 5 No. 2, 32-50.

Khoirudin, Rifki, Firsty Ramadhona, dan Amalia Lubis, 2021, Analisis Financial Technology dan Demografi Terhadap Tingkat Pengelolaan Keuangan Rumah, Ekonomikawan: Jurnal Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Vol. 21 No. 1.

Londa, Josina E, dan Firfja Baftim, 2021, Penegakan Hukum Dan Penerapan Sanksi Tindak Pidana Di Bidang Pasar Modal Yang Berlaku Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, Lex Privatum Vol. IX No. 8, 164–73.

Masri, Fajar Adil Oka, Iyah Faniyah, dan Ferdi, 2020, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Praktik Pengobatan Tradisional Tanpa Izin Di Nagari Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan, Jurnal Swara Justisia Vol. 4 No. 3, 377–91.

Masruroh, Ainul, 2019, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Jual Beli Secara Online Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, HUMANIS: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Humaniora Vol. 11 No. 1, 53–60. https://doi.org/10.52166/humanis.v11i1.1423.

Metiya, Yokhanan Singarimbun, 2021, Urgensi Pengaturan Pengawasan Financial planner Dalam Sektor Investasi Pasar Modal Di Indonesia, Jurnal Universitas Brawijaya.

Njatrijani, Rinitami, 2017, Posisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Dalam Upaya Perlindungan Terhadap Konsumen, Jurnal Diponegoro Private Law Review Vol. 1 No. 1, 23–35.

Nugroho, Hendro, 2020, Perlindungan Hukum bagi Para Pihak dalam Transaksi Pinjaman Online, Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol. 7 No. 2, 328–34.

Poernomo, Sri Lestari, 2019, Standar Kontrak dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen, Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol. 19 No. 1, 109–20. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.109-120.

Pramita, Kadek Desy, dan Kadek Diva Hendrayana, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Investor Sebagai Konsumen dalam Investasi Online, Jurnal Pacta Sunt Servanda Vol. 02 No. 01, 1–8.

Purba, Perjaka, I Ketut Sudiatmaka, dan Dewa Gede Sudika Mangku, 2019, Implementasi Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kabupaten Buleleng, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 2 No. 3, 156–67.

Putra, Roby Ellisa, Romeo Trie Putra, dan Rahmadani, 2021, Tindak Pidana Penipuan Pasal 378 KUHP Dengan Modus Operandi Usaha Pengadaan Barang, Law Journal of Mai Wandeu Vol. 1 No. 1, 32–38.

Rachmadini, Vidya Noor, 2019, Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal Menurut Undang-Undang Pasar Modal Dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum 18 No. 2, 89–96. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31941/pj.v18i2.1093.

Rahmayani, Nuzul, 2018, Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terkait Pengawasan Perusahaan Berbasis Financial Technology di Indonesia, Pagaruyuang Law Journal Vol. 2 No. 1, 24–41.

Rosita, 2017, Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa (Litigasi Dan Non Litigasi), Bayyinah of Islamic Law Vol. 1 No. 2, 99–112. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.35673/albayyinah.v1i2.20.

Rusli, Tami, 2014, Keterbatasan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen, Masalah-Masalah Hukum Vol. 43 No. 2, 233–39. https://doi.org/10.14710/mmh.43.2.2014.233-239.

Satory, Agus, 2015, Perjanjian Baku dan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan: Penerapan dan Implementasinya di Indonesia, PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol. 2 No. 2, 269–90. https://doi.org/10.22304/pjih.v2n2.a4.

Sitepu, Noviyanti Wulandari, 2020, Analisa Perlindungan Konsumen Sebagai Pengguna Information Technology And Communication, Jurnal Ius Civile Vol. 4 No. 2, 17–33.

Sumber Lainnya

Website/ Internet

https://bisnis.tempo.co/read/1381722/begini-isi-perjanjian-lengkap-klien-jouska-dan-mahesa-strategis-indonesia, diakses pada tanggal 29 Agustus 2021 pukul 19.56 WIB.

https://news.detik.com/berita/d-5808782/bareskrim-limpahkan-berkas-perkara-ceo-jouska-tipu-konsumen-ke-kejagung, diakses pada tanggal 25 Desember 2021 pukul 13.44 WIB.

https://www.cnbcindonesia.com/investment/20200727123300-23-175629/catat-ini-bedanya-perencana-keuangan-dan-manajer-investasi, diakses pada tanggal 23 Desember 2021 pukul 21.30 WIB.

https://finansial.bisnis.com/read/20200723/55/1270023/viral-kasus-jouska-apa-bedanya-perencana-keuangan-dan-manajer-investasi, diakses pada tanggal 23 Desember 2021 pukul 22.34 WI.

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f27ec6c6efbd/perlunya-pengaturan-untuk-profesi-perencana-keuangan?page=all, diakses pada tanggal 28 Agustus 2021 pukul 20.33 WIB.

https:// money.kompas.com/read/2021/01/15/154500326/bareskrim-kenakan-pasal-tambahan-insider-trading-pada-kasus-jouska-, diakses pada tanggal 24 Desember 2021 pukul 23.45 WIB.

https://www.cnbcindonesia.com/market/20200721235015-17-174451/klien-teriak-rugi-puluhan-juta-ini-pernyataan-lengkap-jouska, diakses pada tanggal 27 September 2021 pukul 14.17 WIB.

https:// amp.kontan.co.id /news/perencana-keuangan, diakses pada tanggal 27 Agustus 2021 pukul 21.27 WIB.

https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Survei-Nasional-Literasi-dan-Inklusi-Keuangan-2019.aspx, diakses pada tanggal 27 September 2021 pukul 14.09 WIB.




DOI: https://doi.org/10.31002/lh.v7i1.7514

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA