Title:


QUO VADIS KEBIJAKAN DATA PRIBADI DI INDONESIA: PENORMAAN LEMBAGA PENGAWAS


Author:


Mail Nyoman Mas Aryani(1*)
Mail Bagus Hermanto(2)

(1) Fakultas Hukum Universitas Udayana, Indonesia
(2) Fakultas Hukum Universitas Udayana, Indonesia
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v7i1.7522| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


Artikel ini akan berfokus pada sebuah konsep dalam kebijakan data pribadi yang memberikan perlindungan terhadap masyarakat, dengan mengkajinya dari perspektif Hak Asasi Manusia. Kemajuan teknologi khususnya dunia maya atau cyber yang tentunya membawa perubahan positif bagi kemajuan umat manusia dan sudah menjadi sebuah kebutuhan di era digital seperti saat ini, namun juga tidak dapat dipungkiri terdapat dampak negatif yang menghancurkan kehidupan manusia. Perlindungan data pribadi menjadi bagian dari hak asasi manusia yang merupakan hak privasi dimana hukum yang berlaku secara internasional menetapkannya sebagai hak yang harus dilindungi. Artikel penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, perbandingan dan kasus terkait penyalahgunaan data pribadi. Hasil dan rekomendasi yang dapat diajukan terkait perlindungan, Indonesia belum mengatur perlindungan penanggulangan penyalahgunaan data pribadi secara khusus dalam sebuah undang-undang melainkan masih diatur secara terpisah di beberapa undang-undang. Untuk itu diperlukan sebuah formulasi kebijakan tata kelola data yang baik dan pengawasan yang ketat sehingga mampu melindungi masyarakat dari kejahatan siber.


Keywords


Data Pribadi; Hak Asasi Manusia; Kebijakan; Konsep; Perlindungan

Full Text:

PDF

References


Abdul Mukthie Fadjar, 2004, Tipe Negara Hukum, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Bayumedia Publishing, Malang.

Adriaan Bedner, 2011, Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif: Urgensi dan Kritik, Epistema, HUMA, Jakarta.

Aidul Fitriciada Azhari, 2012, Negara Hukum Indonesia: Dekolonisasi dan Rekonstruksi Tradisi, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Volume 19, Nomor 4, Oktober, 489-505, DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol19.iss4.art1, h. 497-499.

Arnanda Yusliwidaka, Muhammad Ardhi Razaq Abqa & Satrio Ageng Rihardi, 2022, The Development of Legal and Moral Relation Thoughts and Its Implementation to Indonesian Legislation System, Literasi Hukum, 6(1), 15-24,

Andri Gunawan Wibisana, ‘Menulis di Jurnal Hukum: Ide, Struktur, dan Gaya’, (2019) 49(3) Jurnal Hukum dan Pembangunan, 476-477, DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol49.no2.2014.

Bagus Hermanto dan I Gede Yusa, 2018,”Children Rights and the Age Limit: The Ruling of The Indonesian Constitutional Court“, Kertha Patrika, Volume 40, Number 2, Agustus, DOI: https://doi.org/10.24843/KP.2018.v40.i02.p01, 61-70.

Derita Prapti Rahayu,”Aktualisasi Pancasila sebagai Landasan Politik Hukum Indonesia”, Yustisia, Volume 4, Nomor 1 (Januari-April): 190-202, DOI: https://doi.org/10.20961/yustisia.v4i1.8634.

Dwi Latifatul Fajri, Cara Mengisi eHAC di Aplikasi Peduli Lindungi untuk Syarat Perjalanan, https://katadata.co.id/agung/berita/62567f6e52e63/cara-mengisi-ehac-di-aplikasi-pedulilindungi-untuk-syarat-perjalanan, diakses 23 Desember 2021, pukul: 10.59.

Dora Kusumastuti,”Developing Subsidized Mortgage Agreement Based on the Justice Values of Pancasila (Indonesian State Philosophy),” Journal of Advanced Research in Law and Economics, Volume VII Winter, Issue 8(22) (2016): 2079-2085, DOI: http://10.14505/jarle.v7.8(22).19.

Hermanto, Bagus, Nyoman Mas Aryani, and Ni Luh Gede Astariyani. "Penegasan Kedudukan Penjelasan Suatu Undang-Undang: Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi." Jurnal Legislasi Indonesia 17.3 (2020): 251-68.

Hermanto, Bagus, and Nyoman Mas Aryani. "Omnibus legislation as a tool of legislative reform by developing countries: Indonesia, Turkey and Serbia practice." The Theory and Practice of Legislation 9.3 (2021): 425-450.

J. Holland and J. Webb, Learning Legal Rules: A Student's Guide to Legal Method and Reasoning (8th edn, Oxford University Press, Clarendon-Oxford 2010).

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, 2010, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal dan Ayat), Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta.

Mathias M. Siems, ‘The Taxonomy of Interdisciplinary Legal Research: Finding the Way Out of the Desert’ (2009) 7 Journal of Commonwealth Law and Legal Education 6–8 DOI: https://doi.org/10.1080/14760400903195090.

Ni Ketut Supasti Dharmawan, Desak Putu Dewi Kasih, 2019, Personal Data Protection and Liability of Internet Service Provider: A Comparative Approach, International Journal of Electrical and Computer Engineering (IJECE), Vol.9.

Niken Wahyuning Retno Mumpuni, 2019, Sistem Kinerja Lembaga Legislatif Dalam Proses Policy-Making, Literasi Hukum, 3(2), 18-37.

Nurul Qamar, 2014, Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokratis, Edisi Kedua, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

Muhamad Hasan Rumlus dan Hanif Hartadi, Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi Dalam Media Elektronik, Jurnal HAM, Volume 11, Nomor 2, Agustus. (2020): 285-299: DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.

Muhamad Hasan Rumlus dan Hanif Hartadi, Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi Dalam Media Elektronik, Jurnal HAM, Volume 11, Nomor 2, Agustus. (2020): 285-299: DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.

Syailendra Persada, 6 Kasus Kebocoran Data Pribadi di Indonesia, Jumat 3 September 2021, https://nasional.tempo.co/read/1501790/6-kasus-kebocoran-data-pribadi-di-indonesia, diakses pada 20 Desember, pukul 11.38.

Teguh Prasetyo,”Membangun Hukum Nasional berdasarkan Pancasila”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 3, Nomor 3, Nopember (2014): 213-222, DOI: http://dx.doi.org/10.25216/jhp.3.3.2014.213-222.

Otong Rosadi, ”Hukum Kodrat, Pancasila dan Asas Hukum dalam Pembentukan Hukum di Indonesia”, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 10, Nomor 3,September (2010) : 282-290, DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2010.10.3.98.

Rizky P.P. Karo Karo dan Teguh Prasetyo,2020, “Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia (Perspektif Teori Keadilan Bermartabat),”Bandung: Nusa Media. (2020).

Sidharta,2012, dalam buku berjudul, “Mochtar Kusumaatmadja dan Teori Hukum Pembangunan (Eksistensi dan Implikasi,”Jakarta: Epistema Institute.

Sudiarawan, Kadek Agus, Putu Edgar Tanaya, and Bagus Hermanto. "Discover the Legal Concept in the Sociological Study." Substantive Justice International Journal of Law 3.1 (2020): 94-108.

Teguh Prasetyo,”Membangun Hukum Nasional berdasarkan Pancasila”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 3, Nomor 3, Nopember (2014): 213-222, DOI: http://dx.doi.org/10.25216/jhp.3.3.2014.213-222.

Terry Hutchinson, 2002, Researching and Writing in Law, Law Book, Australia.

Terry Hutchinson 'The Doctrinal Method: Incorporating Interdisciplinary Methods in Reforming the Law’ (2015) 8 Erasmus Law Review 133 DOI: https://doi.org/10.5553/ELR.000055.

Yusa, I. Gede, Dewi Bunga, and Deris Stiawan. "The Authority of Government in Clearing Hatefull and Hostilities Electronic Information Based on Tribe, Religion, Race and Intergroup." International Journal of Electrical and Computer Engineering (IJECE) 7.6 (2017): 3735-3744.

Yusa, I. Gede, Bagus Hermanto, and Ni Ketut Ardani. "Law Reform as the Part of National Resilience: Discovering Hindu and Pancasila Values in Indonesia’s Legal Development Plan." International Conference For Democracy and National Resilience (ICDNR 2021). Atlantis Press, 2021.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Universal Declaration of Human Rights.

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.




DOI: https://doi.org/10.31002/lh.v7i1.7522

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA