PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE SECARA ONLINE DI INDONESIA
Abstract
Seiring berjalannya waktu proses perdagangan jual beli juga semakin mudah dan semakin banyak yang melakukannya dengan adanya e-commerce. Oleh sebab itu maka permasalahn sengketa yang mungkin terjadipun juga semakin besar. Penyelesaian permasalahaan sengketa ini pun dapat melalui abritase. Oleh sebab itu penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai definisi dan dasar hukum arbitrase online, prosedur beracara di BANI secara Online, serta kelebihan dan kekurangan arbitrase online. Penelitian ini berjenis penelitian peustaka menggunakan metode kualitatif. Indonesia sudah mempunyai Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 yang memungkinkan arbitrase secara online dilakukan seperti yang tercantum pada pasal 4 ayat 3. Para pihak yang akan mengajukan sengketa kepada BANI harus menyampaikan permohonan tertulis dengan mencantumkan syarat dan ketentuan. Biaya berperkara di BANI terdiri dari 3 macam: Pertama, biaya pendaftaran, biaya pemeriksaan, biaya layanan profesional (professional services fee). Keuntungan bagi pembeli dan pelaku usaha transaksi e-commerce dalam penyelesaian sengketa melalui ODR, antara lain: penghematan waktu dan uang, mudah mengontrol dan merespons, menghindarkan diri perasaan takut akan diintimidasi karena tidak bertatap muka langsung. Melalui arbitrase online ini diharapkan dapat mempermudah peneyelsaian sengketa yang terjadi.
Keyword:E-commerce, Abritase online, prosedur BANI
Full Text:
PDFReferences
Alboukrek Karen, “Adapting to A New world of E-Commerce: The Need for Uniform Consumer Protection in the International Electronic Marketplace”, George Washington International Law Review, 2003
Gabrielle Kaufmann-Kohler dan Thomas Schultz, Online Dispute Resolution: Challenges For Contemporary Justice, Kluwer Law Internasional, The Netherlands, 2004
Gerynica Ayu Ningtyas, “Penerapan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terhadap Penyelesaian Sengketa Perdagangan Online (e-commerce) Melalui Arbitrase Online”, 2014
Rachmadi Usman, , Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013
Sholikhah, “Prospek Arbitrase Online Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan Ditinjau Dari Hukum Bisnis”, 2014
Siburian Paustinus, Arbitrase Online: Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Elektronik, Djambatan, Jakarta, 2009
Subekti, , Arbitrase Perdagangan, Bandung : Binacipta, 1981
Sugiono, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta, 2014.
Virgita Tan, Skripsi, Pengaturan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Secara Online di Indonesia, Universitas Soegijapranata Semarang, 2015.
Wahyudi Mochamad, Pengecekan terhadap keaslian suatu dokumen untuk menghindari kejahatan komputer (Computer Crime), 2008.
DOI: https://doi.org/10.31002/lh.v2i1.755
Refbacks
- There are currently no refbacks.