Upaya Preventif Aparat Desa dalam Penanggulangan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dikenal sebagai suatu tindakan pemukulan terhadap istri, penyiksaan terhadap pasangan, kekerasan dalam perkawinan atau dalam keluarga. Pengertian yaitu KDRT menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT) yaitu setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Solusi pemerintah dalam mengatasi tindak pidana KDRT yaitu salah satunya dengan membentuk UUPKDRT. Namun, permasalahan kekerasan dalam rumah tangga belum dapat diatasi hanya dengan pembentukan Undang-undang tersebut. Perlu adanya campur tangan serta kesadaran dari berbagai pihak, baik pihak yang melakukan KDRT, korban, maupun orang tua. Keberadaan tokoh masyarakat dalam menyelesaikan masalah KDRT dianggap penting, karena tokoh masyarakat memiliki peran besar untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan, termasuk kasus KDRT. Seperti halnya yang terjadi di Desa Balesari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang. Percekcokan antara suami dengan istri yang berujung pada tindak KDRT terhadap istri. Istri menjadi korban atas tindakan KDRT sang suami, yang kemudian orang tua pihak istri melaporkan hal tersebut kepada aparat desa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan pengumpulan dokumen sangat tepat untuk membantu peneliti dalam rangka memperoleh informasi yang akurat terkait dengan gejala yang akan diteliti. Studi dokumen sebagai sarana pengumpul data lebih diprioritaskan pada dokumen-dokumen pemerintah yang dari segi keabsahannya kuat daripada dokumen lainnya. Selain itu, dukungan data dengan teknik wawancara juga akan dilakukan guna memperkuat pembahasan untuk menjawab rumusan-rumusan masalah yang telah ditentukan. Dalam penelitian ini digunakan analitis dengan cara mendialogkan atau menghubungkan antara data dengan teori hukum dan norma hukum sehingga analisis data diharapkan dapat menghasilkan kesimpulan sesuai dengan permasalahan dan tujuan penelitian.
Keywords
Full Text:
##Full Text##References
Amiruddin. Asikin, Zainal. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Fakih, Mansour. 1997. Perkosaan dan Kekerasan Perspektif Analisis Gender (Perempuan dalam Wacana Perkosaan). Yogyakarta: PKBI.
Fakih, Mansour. 1999. Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
https://artikel.kantorhukum-lhs.com/kdrt-kekerasan-dalam-rumah-tangga/ diakses pada tanggal 23 Agustus 2018.
https://www.bbc.com/indonesia/trensosial-43317087 diakses pada tanggal 29 Agustus 2018.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI, Kesepakatan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Kepala Kepolisian Negara RI tentang Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. 2002
Martha, Aroma Elmina. 2012. Perempuan & Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia dan Malaysia. Yogyakarta: FH UII Press.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Surabaya: Kencana Perdana Media Group.
Munti, Ratna Batara. 2008. Advokasi Kebijakan Pro Perempuan: Agenda Politik Untuk Demokrasi dan Kesetaraan. Jakarta: PSKW UI – TIFA.
Nadia, Ita F. 1998. Kekerasan terhadap Perempuan dari Perspektif Gender (Kekerasan terhadap Perempuan, Program Seri Lokakarya Kesehatan Perempuan) Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan The Ford Foundation.
Soekanto, Soerjono. 2003. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. Mamudji, Sri 2004. Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjaun Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sunggono, Bambang. 2006. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Syamsudin, M. 2007. Operasionalisasi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindo.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Widjaja. 2012. Otonomi Desa. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
DOI: https://doi.org/10.31002/jpalg.v4i1.2368
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Indira Swasti Gama Bhakti, Tri Agus Gunawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Journal of Public Administration and Local Governance
Public Administration Programme, Universitas Tidar
Jl.Kapten Suparman, No.39, Potrobangsan, Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah, 56116
http://jurnal.untidar.ac.id/index.php/publicadmini
P-ISSN: 2614-4433
E-ISSN: 2614-4441