SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN DI MASA PANDEMI COVID-19

Rininta Rininta, Hartanto Hartanto, Gusti Fadhil Fithrian Luthfan, Said Munawar

Abstract


Virus Corona (Covid-19) merupakan bencana non-alam, secara fisik tidak terlihat dan sulit dideteksi, maka pemerintah melakukan segala daya upaya untuk mengatasinya, seiring risiko kesehatan yang ditimbulkan pada tingkat substansial (kematian). Pemidanaan merupakan langkah yang ditempuh pemerintah merupakan bentuk proritas negara terhadap rakyat dalam mencegah terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19, namun saat ini masih terdapat polemik tentang sejauh mana intensitas penindakan yang menggunakan hukum pidana. Pengawasan yang dilakukan pemerintah dan pengendalian sosial merupakan fungsi hukum dalam konteks ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang penerapan sanksi pidana bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19, dan eksistensi penerapan sanksi pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa KUHP maupun undang-undang khusus yaitu tentang Kekarantinaan Kesehatan digunakan menjadi dasar pemidanaan pelanggar protokol kesehatan, dengan memperhatikan urgensi terjadinya pandemi ini, sekaligus menunjukkan eksistensi sanksi pidana sebagai bentuk keseriusan dan tanggung-jawab negara. Sanksi pidana yang diterapkan oleh pemerintah diharapkan dapat signifikan dalam penanggulangan Covid-19, tentunya dengan mempertimbangankan asas proporsionalitas dan berdasar tujuan terwujudnya keadilan

Keywords


Pemidanaan; pidana; sanksi pidana; pelanggar; Covid-19

Full Text:

PDF

References


Conor Casey, Oran Doyle. (2021). Ireland’s Emergency Powers During The Covid-19 Pandem. Dublin: Coimisiun na hEireann um Chearta an Duine agus Comhionannas and Trinity College.

https://www.ihrec.ie/app/uploads/20 21/02/Irelands-Emergency-Powers- During-the-Covid-19-Pandemic- 25022021.pdf

Hanafi Amran. (2019). Politik Pembaruan Hukum Pidana. Yogyakarta: UII Press

Ishaq. (2018). Dasar-dasar Ilmu Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Sinar Grafika

Jimly Asshiddiqie. (2005) Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta:Konstitusi Press

Johnny Ibrahim. (2010). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia

Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati. (2016). Argumen Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Cet. 7

Sudarto di kutip dalam Adami Chazawi. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Depok: PT. Rajagrafindo Persada

Takdir. (2013). Mengenal Hukum Pidana. Palopo: Laskar Perubahan

Y. Kanter dan S.R. Sianturi. (2002). Asas- Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Jakarta : Storia Grafika

Jurnal

Ade Mahmud, dkk. (2020). Model of Applying Criminal Sanctions in Overcoming Corruption Through Criminal Sanction by Substitute Money, (Advances in Sosial Science, Education and Humanities

Research), p.409, Atlantis Press. https://www.atlantis- press.com/proceedings/sores- 19/125935363.

https://doi.org/10.2991/assehr.k.2002 25.006

Chairul Huda, (2011). Pola Pemberatan Pidana dalam Hukum Pidana Khusus. 4(18), Jurnal Hukum Ius Quia Iustum,

https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/arti cle/view/4235. https://doi.org/10.20885/iustum.vol1 8.iss4.art3

Christina Maya Indah. (2019). Menggagas Cita Moral Dalam Penafsiran Hukum Hakim. 4(1), Jurnal Refleksi Hukum, https://ejournal.uksw.edu/refleksihuk um/article/view/2802. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v4. i1.p41-60

Hartanto. (2019). Tindak Pidana Dalam Jual Beli Sepeda Motor Yang Dibiayai Oleh Lembaga Pembiayaan. 12 (2), Jurnal Al-‘Adl,

https://ejournal.iainkendari.ac.id/al- adl/article/view/1496. http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v12i 2.1496

I Nyoman Sukandia, I Nyoman Putu Budiartha and Ketut Adi Wirawan. (2020). Penal Mediation in the Criminal Law as a Shift in Sosial Contract Theory. 35(3), Jurnal Yuridika, https://e-

journal.unair.ac.id/YDK/article/view/ 21654.

http://dx.doi.org/10.20473/ydk.v35i3

.21654

Mustika Prabaningrum Kusumawati, (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang

“Dirumahkan” Akibat Pandemi Covid-19, Literasi Hukum, 5(1), Literasi Hukum.

https://jurnal.untidar.ac.id/index.php/ literasihukum/article/view/1349.

DOI:

http://dx.doi.org/10.31002/lh.v3i1

M Rendi Aridhayandi. (2017). Kajian tentang Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku yang Melakukan Perbuatan Curang dalam Bisnis Dihubungkan dengan Pasal 379a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 8(2), Dialogia Iuridica, https://journal.maranatha.edu/index.p hp/dialogia/article/view/725. https://doi.org/10.28932/di.v8i2.725

Natalia Setyawati. (2020). “Implementasi Sanksi Pidana Bagi Masyarakat yang Beraktivitas Di Luar Rumah Saatterjadinyapandemi Covid-19.. 8(2), Jurnal Education and development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan,

http://repository.ubaya.ac.id/37841/1

/Natalia_IMPLEMENTASI%20SAN KSI%20PIDANA_2020.pdf.

E.ISSN.2614-6061

Roni Sulistyanto Luhukay. (2020). Prioritas Kebijakan Ekonomi dan Kesehatan Di Massa Pandemi Covid-19. Jurnal Restorative Justice, 4(2) http://ejournal.unmus.ac.id/index.php

/hukum/article/view/3125. https://doi.org/10.35724/jrj.v4i2.312 5

Salman Luthan. (2012). Dialektika Hukum dan Moral dalam Perspektif Filsafat Hukum. 19(4), Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM

https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/arti cle/view/4488. DOI:

https://doi.org/10.20885/iustum.vol1 9.iss4.art2

Tommy Leonard. (2016). Pembaharuan Sanksi Pidana Berdasarkan Falsafah Pancasila Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia. 5(2), Yustisia. https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article

/viewFile/8764/7850. DOI: https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i 2.8764

Hananto Widodo dan Fradhana Putra Disantara. (2021). Problematik Kepastian Hukum Darurat Kesehatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19, Vol 3, No 1, https://journal.unesa.ac.id/index.php/ suarahukum/article/view/12212.

Jurnal Suara Hukum. DOI: 10.26740/jsh.v3n1.p197-226

Website

Devina Halim, "Ini Ancaman Pidana bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19", (Kompas.com 16

November 2020),

, diakses pada tanggal 4 Maret 2021

Dani Prabowo, “Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Disanksi Lebih Tegas, Apa Saja” (Kompas.com, 06 Agustus 2020),

, diakses 7 Pebruari 2021

Johan Tallo, “Yusril: Warga Langgar PSBB Corona Tidak Bisa Dipidana”, (Liputan6.com 12 April 2020)

, diakses 1 Maret 2021

Koalisi Masyarakat Sipil, "Putusan Pidana Pelanggaran PSBB di Pekanbaru: Pengadilan Buka Peluang Pasal Karet Baru, (Kontras 13 Mei 2020),

, diakses 1 Maret 2021

Merry Dame Cristy Pane, Alodokter, Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2),

(Alodokter 1 Maret 2021),

, diakses 3 Maret 2021

Riezky Maulana, iNews, “Pakar Hukum Sebut Pelanggar PSBB Tak Bisa Dijerat Pidana”, (Okenewz 12 Desember 2020),

, diakses 1 Maret 2021

Tsarina Maharani, "Kerumunan Selama Pandemi yang Berujung Pidana", (kompas.com, 2 Maret 2021),

, diakses 7 Maret 2021

, “Covid-19 di Indonesia: Kasus tembus 500.000, pakar sebut penyebaran virus 'semakin tidak terdeteksi, jumlah sesungguhnya bisa jutaan". (www.bbc.com 24

November 2020),

, diakses 7

Pebruari 2021

Peraturan Perundangan-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

Peraturan Walikota Pekanbaru No 74 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB




DOI: https://doi.org/10.31002/lh.v5i2.4768

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

situs toto

situs togel