Title:


PENGUATAN SIKAP BELA NEGARA SISWA DALAM MENANGKAL RADIKALISME


Author:


Mail Suwandoko Suwandoko(1*)
Mail Yasnanto Yasnanto(2)
Mail Delfiyan Widiyanto(3)

(1) Universitas Tidar, Indonesia, 
(2) Universitas Tidar, Indonesia, 
(3) Universitas Tidar, Indonesia, 
(*) Corresponding Author
10.31002/kalacakra.v1i1.2688| Abstract views : 89 | PDF views : 0

Abstract


Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.  Upaya penguatan sikap bela negara dapat dilakukan di sekolah yang merupakan wahana pendidikan bagi generasi muda bangsa untuk membentuk sikap bela negara  dengan penanaman nilai-nilai Pancasila dalam menangkal adanya paham radikalisme. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganilis urgensi sikap bela Negara dan menganalisis penguatan sikap bela negara siswa dalam menangkal radikalisme. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa urgensi sikap bela negara yang ditinjau dari aspek filosofis, sosiologis dan yuridis. Penguatan sikap bela negara siswa dalam menangkal radikalisme yang didalamnya terbentuk hubungan sinergi antara kepala sekolah dengan guru dan pembina pramuka melalui pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan pramuka. Sehingga mampu siswa mampu menerapkan nilai-nilai luhur pada Pancasila yang mampu menangkal adanya paham radikalisme.

Keywords


penguatan sikap, bela negara, radikalisme

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Anzar. (2016). Gerakan Radikalisme Dalam Islam: Perpsektif Historis.. Jurnal ADDIN, Vol. 10 (1). Hlm.1-28.

Ashofa, Burhan. (2013). Metode Penelitian Hukum. Jakarta:Rineka Cipta.

Idris, Irfan. (2016). Membumikan Deradikalisasi: Soft Aproach Model Terorisme dari Hulu ke Hilir Secara Berkesinambungan. Jakarta: Daulat Press.

Munip, Abdul. (2012). Menangkal Radikalisme Agama di Sekolah. Jurnal Pendidikan Islam Vol. 1(2). Hlm. 159-180.

Siahaan, Timbul. (2016). Bela Negara dan Kebijakan Pertahanan. Wira. Majalah Wira. Jakarta: Puskom Publik Kemhan.

Soekanto, Soerjono. 2012. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Undang-Undang 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/kalacakra.v1i1.2688

Article Metrics

Abstract view : 89 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Creative Commons License
Jurnal Kalacakra is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.