PENGUATAN SIKAP BELA NEGARA SISWA DALAM MENANGKAL RADIKALISME
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, Anzar. (2016). Gerakan Radikalisme Dalam Islam: Perpsektif Historis.. Jurnal ADDIN, Vol. 10 (1). Hlm.1-28.
Ashofa, Burhan. (2013). Metode Penelitian Hukum. Jakarta:Rineka Cipta.
Idris, Irfan. (2016). Membumikan Deradikalisasi: Soft Aproach Model Terorisme dari Hulu ke Hilir Secara Berkesinambungan. Jakarta: Daulat Press.
Munip, Abdul. (2012). Menangkal Radikalisme Agama di Sekolah. Jurnal Pendidikan Islam Vol. 1(2). Hlm. 159-180.
Siahaan, Timbul. (2016). Bela Negara dan Kebijakan Pertahanan. Wira. Majalah Wira. Jakarta: Puskom Publik Kemhan.
Soekanto, Soerjono. 2012. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Undang-Undang 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
DOI: https://doi.org/10.31002/kalacakra.v1i1.2688
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Kalacakra is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.