KAJIAN PENDIDIKAN MULTIKULTURAL DI ERA DIGITAL
Abstract
Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui pengimplementasian kajian mengenai pendidikan multikultural di era digital, dengan pesatnya teknologi saat ini tentu berdampak pada kondisi pendidikan termasuk pada kajian pendidikan multikultural. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode hukum normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan pendekatan konseptual. Analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah diolah secara kualitatif dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) mengklasifikasikan data yang didapat kemudian disesuaikan dengan konten yang diangkat; 2) melakukan sistematisasi hasil klasifikasi data; 3) menganalisis data yang telah dilakukan sistematisasi sebagai dasar pengambilan keputusan. Dengan hasil temuan analisis menunjukan bahwa dengan kondisi pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi memiliki dampak negatif, maka dari itu pendidikan multikultural dalam hal ini berupaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya peserta didik agar mengetahui tentang nilai-nilai multikultural, yaitu sikap menerima, menghargai, serta menghormati segala bentuk perbedaan. Agar tidak terjadi suatu kondisi yang tidak diinginkan seperti radikalisme, rasisme, diskriminatif dan lain sebagainya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Arif, M. Y. (2015). Anomali Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Amandemen UUD 1945. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 22(2), 238–254. https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss2.art4
DOI: https://doi.org/10.31002/kalacakra.v2i1.3515
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Kalacakra is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.