Peran Bawaslu Dalam Menertibkan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye Studi Kasus Di Bengkulu Utara
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penindakan pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye pada Pemilu 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara, Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, data dikumpulkan melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara mendalam dengan informan kunci dari Bawaslu dan perwakilan partai politik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kinerja Bawaslu yang diukur melalui lima indikator, yaitu kualitas kerja, kuantitas, ketepatan waktu, efektivitas, dan independensi, secara umum sudah efektif. Namun, masih terdapat tantangan dalam menekan tingginya angka pelanggaran, terutama dalam hal kuantitas pelanggaran. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun Bawaslu telah berkinerja baik dalam menegakkan peraturan kampanye, namun perlu adanya penegakan hukum yang lebih ketat untuk lebih menekan pelanggaran. Penelitian ini berkontribusi pada wacana yang lebih luas tentang pengawasan pemilu dan peran badan independen dalam memastikan pemilu yang adil dan transparan.
Kata Kunci : Pengawasan Pemilu, Bawaslu, Pelanggaran Alat Peraga Kampanye, Bengkulu Utara, Indonesia, Integritas Pemilu
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.31002/kalacakra.v6i1.9429
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Kalacakra is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.